Jl. Gandaria 1 No. 335, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12130 sekretariat@kadinjaksel.id 6281234567890
Logo KADIN
KADIN JAKSEL
PROFIL ORGANISASI

Tentang KADIN Jakarta Selatan

Mewadahi seluruh spektrum dunia usaha — dari pengusaha ultra mikro, koperasi, hingga korporasi besar — untuk menggerakkan perekonomian Jakarta Selatan.

Landasan Hukum & Mandat Organisasi

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dibentuk berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. KADIN adalah satu-satunya wadah yang mewakili kepentingan seluruh dunia usaha Indonesia di hadapan pemerintah dan pemangku kepentingan internasional.

Di tingkat kota, KADIN DPC Kota Jakarta Selatan menjalankan mandat konstitusi tersebut dengan berperan aktif sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan dalam merumuskan kebijakan ekonomi kota, mengawal perizinan berusaha, serta mendorong kemudahan berusaha (Ease of Doing Business).

UU No. 1 Tahun 1987 Pasal 3 Lihat Dokumen
Keppres Persetujuan Perubahan AD/ART Lihat Dokumen
Peraturan Organisasi Lihat Selengkapnya
Posisi Strategis Jakarta Selatan
Pusat Bisnis & Korporasi Terbesar Kawasan SCBD, TB Simatupang, Kuningan, dan Mega Kuningan menjadi markas korporasi nasional dan multinasional terkemuka.
Episentrum Industri Kreatif & Kuliner Sentra Senopati, Kemang, Tebet, Cipete, dan Blok M merupakan pusat gaya hidup, kuliner nusantara, dan inkubasi start-up kreatif.
Basis UMKM Terpadat & Potensial Puluhan ribu pelaku usaha mikro dan kecil yang menopang ketahanan ekonomi warga di 10 kecamatan se-Jakarta Selatan.

Visi KADIN Jaksel

"Menjadikan KADIN DPC Kota Jakarta Selatan sebagai episentrum kolaborasi dunia usaha yang inklusif, kredibel, dan berdaya saing global, guna mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang adil dan berkesinambungan bagi seluruh lapisan pengusaha."

Misi KADIN Jaksel

  • Membangun ekosistem kemitraan nyata yang menghubungkan pelaku usaha mikro dan kecil dengan korporasi besar.
  • Memfasilitasi legalitas, sertifikasi, standarisasi mutu, dan peningkatan kapasitas manajerial anggota.
  • Membuka akses pasar yang luas dan akses pembiayaan yang mudah, terjangkau, dan aman bagi anggota.
  • Melakukan advokasi konstruktif dalam penyusunan regulasi daerah yang pro-investasi dan ramah usaha.
PERAN ORGANISASI

Tugas Pokok & Fungsi KADIN

Fungsi utama yang kami dedikasikan kepada anggota dan masyarakat perekonomian.

Komunikasi & Konsultasi

Menyediakan saluran dialog rutin antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan serta instansi vertikal.

Fasilitasi Kemitraan

Menginisiasi program kemitraan usaha, kontrak subkontrak pengadaan, dan transfer teknologi antara pengusaha besar dan UMKM.

Sertifikasi & KTA

Menerbitkan dan memvalidasi Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi sebagai identitas hukum pelaku usaha yang diakui pemerintah.

Advokasi Hukum Usaha

Memberikan masukan, mediasi sengketa dagang secara kekeluargaan, serta perlindungan hukum bagi kepatuhan berusaha.

Pusat Data Ekonomi

Menyediakan insight pasar, direktori usaha terverifikasi, dan analisis tren komoditas ekonomi di wilayah Jakarta Selatan.

Inkubasi Wirausaha Baru

Melahirkan pengusaha muda baru melalui bimbingan praktis, pendampingan start-up, dan akses modal awal.

Siap Bertumbuh Bersama Ekosistem KADIN?

Daftarkan perusahaan Anda sekarang dan jadilah bagian dari jaringan pengusaha terbesar di Jakarta Selatan.